⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
membayar Uang Tebusan;
c.
melunasi seluruh Tunggakan Pajak
;
d.
melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
e.
menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
f.
mencabut permohonan dan/atau pengajuan:
1.
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
2.
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak;
3.
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
4.
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
5.
keberatan;
6.
pembetulan atas Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak dan/atau surat keputusan;
7.
banding;
8.
gugatan; dan/atau
9.
peninjauan kembali,
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan/atau pengajuan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
(2)
Bagi Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus:
a.
mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Bank Persepsi dan menginvestasikan Harta tambahan dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun:
1.
sebelum tanggal 31 Desember 2016, bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2; dan/atau
2.
sebelum tanggal 31 Maret 2017, bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 3; dan
b.
melampirkan surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengalihkan Harta tambahan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Wajib Pajak menempatkan Harta tambahannya di cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri dimaksud.
(4)
Cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengalihkan Harta tambahan dimaksud ke Bank Persepsi di dalam negeri paling lama pada hari kerja berikutnya sejak Harta tambahan tersebut ditempatkan di cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri.
(5)
Bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak:
a.
tidak dibolehkan mengalihkan Harta tambahan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan; dan
b.
harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta tambahan yang telah berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C Peraturan Menteri ini.
(6)
Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara;
b.
bukti pelunasan Tunggakan Pajak berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara dan/atau surat setoran bukan pajak beserta daftar rincian Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
c.
daftar rincian Harta dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
d.
daftar Utang dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini serta dokumen pendukung;
e.
bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa:
1.
surat setoran pajak; atau
2.
bukti penerimaan negara,
bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan disertai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan;
f.
fotokopi SPT PPh Terakhir atau salinan berupa cetakan SPT PPh Terakhir yang disampaikan secara elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
g.
surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E Peraturan Menteri ini.
(7)
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), selain harus melampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan ayat (6), Wajib Pajak dimaksud harus menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F Peraturan Menteri ini.
(8)
Bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan sudah menyampaikan SPT PPh Terakhir, SPT PPh Terakhir tersebut sebagai pengganti surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9)
Dalam hal Wajib Pajak memiliki Harta tidak langsung melalui
special purpose vehicle
(SPV), Wajib Pajak harus mengungkapkan kepemilikan Harta beserta Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta dimaksud dalam daftar rincian Harta dan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan huruf d.
(10)
Daftar rincian Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan daftar rincian Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, harus disampaikan dalam bentuk salinan digital
(softcopy)
dan formulir kertas
(hardcopy
).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.