⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk mengetahui jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, sebelum menyampaikan Surat Pernyataan Wajib Pajak harus meminta informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H Peraturan Menteri ini.
(2)
Kepala unit pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan menugaskan pemeriksa bukti permulaan atau penyidik untuk melakukan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Untuk melakukan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksa bukti permulaan atau penyidik dapat meminta pendapat ahli.
(4)
Atas permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan tanpa meminta pendapat ahli, kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan memberikan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permintaan informasi diterima;
b.
dalam hal penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meminta pendapat ahli, kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan memberikan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permintaan informasi diterima.
(5)
Pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 513.
(6)
Apabila Wajib Pajak tidak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan dan tidak menyampaikan Surat Pernyataan, dalam batas waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diberikan informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tidak berlaku;
b.
dalam hal Wajib Pajak masih bermaksud menyampaikan Surat Pernyataan, Wajib Pajak harus meminta ulang informasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)
Dalam hal:
a.
Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan dengan kemauan sendiri telah melakukan pembayaran sebagian atau seluruhnya kekurangan jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi; atau
b.
Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan Tindak Pidana Perpajakan dan telah membayar sebagian atau seluruhnya utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.
Dalam hal jumlah yang dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b kurang dari jumlah penghitungan sesuai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus membayar kekurangan jumlah pembayaran pajak tersebut;
2.
Dalam hal jumlah yang dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b melebihi dari jumlah penghitungan sesuai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan pembayaran dimaksud tidak dikembalikan.
BAB IX
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN TERAKHIR
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.