⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT PPh Terakhir setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Terakhir yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan
b.
Harta yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
(2)
Bagi Wajib Pajak yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak setelah tahun 2015, Wajib Pajak tidak harus melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir dalam Surat Pernyataan.
BAB X
PENCABUTAN ATAS PERMOHONAN DAN/ATAU
PENGAJUAN UPAYA HUKUM
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.