⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan atas upaya hukum yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf g, Wajib Pajak dianggap mencabut seluruh permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak mencabut permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, surat keputusan, dan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (3), mempunyai kekuatan hukum tetap dan pokok pajak yang terutang merupakan Tunggakan Pajak yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c.
BAB XI
SURAT KETERANGAN
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.