Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Berdasarkan surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan atas upaya hukum yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf g, Wajib Pajak dianggap mencabut seluruh permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir. (2) Dalam hal Wajib Pajak mencabut permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, surat keputusan, dan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (3), mempunyai kekuatan hukum tetap dan pokok pajak yang terutang merupakan Tunggakan Pajak yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c. BAB XI SURAT KETERANGAN

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.