Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam rangka Pengampunan Pajak, Wajib Pajak menyampaikan permohonan pencabutan atas permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6, yang meliputi: a. pengembalian kelebihan pembayaran pajak; b. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak; c. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; d. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; e. keberatan; dan/atau f. pembetulan atas Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak dan/atau surat keputusan, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum dimaksud disampaikan, dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I dalam Peraturan Menteri ini. (2) Termasuk dalam pengertian pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan surat pemberitahuan. (3) Pengajuan permohonan pencabutan atas pengajuan upaya hukum berupa banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f angka 7, angka 8, dan angka 9 kepada Pengadilan Pajak, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peradilan pajak. (4) Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum penyampaian Surat Pernyataan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.