⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta berupa saham yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak.
(2)
Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal terdapat perjanjian pengalihan hak dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
(3)
Harta berupa saham yang dapat dibaliknamakan dan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Harta tambahan yang telah diperoleh dan/atau dimiliki Wajib Pajak sebelum akhir Akhir Tahun Pajak Terakhir dan belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sampai dengan SPT PPh Terakhir.
(4)
Untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan yang terutang atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan saham yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak.
(5)
Permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan ke Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan:
a.
fotokopi Surat Keterangan;
b.
fotokopi akta pendirian dan akta perubahan dari perusahaan yang dialihkan sahamnya; dan
c.
surat pernyataan kepemilikan harta yang telah dilegalisasi oleh notaris.
(6)
Surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi pembebasan Pajak Penghasilan yang terutang bagi pihak yang mengalihkan Harta berupa saham dan berlaku sepanjang digunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.