⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 25 ayat (5), dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan diterima lengkap, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau pengalihan saham yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 25 ayat (5) dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1), atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.
BAB XIV
PERLAKUAN ATAS PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK,
SURAT KEPUTUSAN, DAN PUTUSAN UNTUK MASA PAJAK,
BAGIAN TAHUN PAJAK, DAN TAHUN PAJAK
SEBELUM AKHIR TAHUN PAJAK TERAKHIR
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.