Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam rangka Pengampunan Pajak, Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak secara jabatan membatalkan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Surat Keputusan Keberatan. (2) Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, dan surat keputusan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan. (3) Pembatalan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan. (4) Pembatalan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak, dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, yang: a. menerbitkan surat keputusan; atau b. wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak dan surat keputusan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.