⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan atas Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan/atau Putusan Peninjauan Kembali yang terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir yang diterima oleh Wajib Pajak setelah memperoleh Surat Keterangan.
(2)
Dalam surat pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa putusan dimaksud tidak dapat dijadikan dasar untuk:
a.
penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
b.
pengompensasian kerugian fiskal; dan/atau
c.
pengompensasian kelebihan pembayaran pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.