⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, Direktur Jenderal Pajak tidak mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
BAB XV
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.