⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a.
surat berharga Negara Republik Indonesia;
b.
obligasi Badan Usaha Milik Negara;
c.
obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
d.
investasi keuangan pada Bank Persepsi;
e.
obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f.
investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
g.
investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
h.
bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIX
PENETAPAN BANK PERSEPSI
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.