⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Menteri menetapkan Bank Persepsi yang menerima:
a.
pembayaran Uang Tebusan;
b.
pengalihan Harta berupa dana dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB XX
TATA CARA PELAPORAN HARTA YANG BERADA DI DALAM
WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ATAU
HARTA YANG DIALIHKAN DAN DIINVESTASIKAN KE DALAM
WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.