Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak. (2) Permintaan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan permohonan yang disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan. (4) Pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menambah jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e. Bagian Ketiga Penyelesaian Keberatan

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.