(1)
Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dengan materi yang tidak benar.
(2)
Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan.
(3)
Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak dengan materi yang tidak benar.
(4)
Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan.
(5)
Dalam hal Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta Surat Tagihan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibatalkan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dibatalkan tersebut:
a.
dianggap tidak pernah diterbitkan; dan
b.
Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak untuk jenis pajak tersebut.
Bagian Kedua
Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.