Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. (2) Permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak hanya 1 (satu) kali. (3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. (4) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua sebagaimana dimaksud ayat (3) tetap diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) berlaku juga untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.