Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 46

TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan. (4) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat: a. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; b. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan; dan/atau c. melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara. (5) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim. (6) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki sebagian atau seluruh dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b, Wajib Pajak menyatakan dalam surat pernyataan. (8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b, permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (9) Apabila pada saat Direktur Jenderal Pajak meneliti permohonan Wajib Pajak dapat dibuktikan bahwa Wajib Pajak telah diundang untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tetapi Wajib Pajak tidak hadir, pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilakukan. (10) Dokumen berupa: a. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; b. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b; c. surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c; dan d. berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.