(1)
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a, proses pemeriksaan dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur yang belum dilaksanakan, berupa:
a.
penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; dan/atau
b.
pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
(2)
Pemeriksaan yang dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.
Bagian Ketiga Belas
Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari Hasil Pemeriksaan secara Jabatan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.