Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 56

TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan pencabutan; b. 1 (satu) permohonan pencabutan untuk 1 (satu) permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, atau pengajuan keberatan; dan c. surat permohonan pencabutan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa. (2) Dalam hal surat permohonan pencabutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat permohonan pencabutan tidak dipertimbangkan dan Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak melalui: a. surat pengembalian untuk pencabutan permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan; atau b. surat pemberitahuan untuk pencabutan pengajuan keberatan. (3) Direktur Jenderal Pajak memberikan surat persetujuan atau surat penolakan atas permohonan pencabutan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permohonan pencabutan diterima. (4) Dokumen berupa: a. surat permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. surat pengembalian dimaksud pada ayat (2) huruf a; c. surat pemberitahuan untuk pencabutan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; d. surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan e. surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.