Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan pencabutan atas pengajuan keberatan dan Direktur Jenderal Pajak menyetujui permohonan pencabutan tersebut, pajak yang masih harus dibayar dalam:
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
BAB VI
PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN DOKUMEN DAN SURAT KEPUTUSAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.