Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 59

TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan pencabutan atas pengajuan keberatan dan Direktur Jenderal Pajak menyetujui permohonan pencabutan tersebut, pajak yang masih harus dibayar dalam: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak. BAB VI PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN DOKUMEN DAN SURAT KEPUTUSAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.