Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 61

TATA CARA PEMBETULAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk: a. melakukan penelitian, menerbitkan dokumen dalam rangka penelitian, memberikan jawaban atas permohonan pencabutan atau penyesuaian, menerbitkan keputusan, dan/atau menerbitkan keterangan berdasarkan permintaan Wajib Pajak atas: 1. permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); 2. pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); 3. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; 4. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; 5. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c; 6. permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak, termasuk pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d; dan 7. hal yang menjadi dasar: a) untuk menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4); b) pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); c) Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5); atau d) untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan b. melakukan penelitian, menerbitkan dokumen dalam rangka penelitian, dan menerbitkan keputusan secara jabatan atas: 1. pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); 2. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; 3. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; 4. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c; dan 5. pembatalan Surat Ketetapan Pajak, termasuk pembatalan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.