Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2012.
(1)
Setoran bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari
penerimaan bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk
pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan
Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk
Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998, diberlakukan sebagai penyetoran Pajak
Penghasilan Tahun Anggaran 2012.
(2)
Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan perubahannya.
(3)
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja
subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban
atas pajak ditanggung pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.