Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2012.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk
melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.