Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2012.
(1)
Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disetor oleh
Pengusaha panas bumi ke dalam Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084980
pada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
triwulan yang bersangkutan.
(2)
Pengusaha panas bumi wajib melaporkan perhitungan dan pelaksanaan penyetoran
bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal
Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan peraturan
perundangan.
(3)
Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak
menyampaikan data realisasi penyetoran setoran bagian Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar penetapan Pajak Penghasilan Ditanggung
Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah.
(4)
Berdasarkan data realisasi setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan dokumen anggaran yang diperlukan, Direktur Jenderal Pajak c.q.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran
memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
a.
membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak
ditanggung Pemerintah;
b.
membuat Surat Perintah Membayar; dan
c.
menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah
Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.