TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Investasi atas dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk:
a.
SBN Republik Indonesia;
b.
obligasi Badan Usaha Milik Negara;
c.
obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah;
d.
investasi keuangan pada Bank Persepsi;
e.
obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f.
investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
g.
investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
h.
bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf h, ditempatkan pada instrumen investasi sebagai berikut:
a.
Efek bersifat utang, termasuk
Medium Term Notes
;
b.
sukuk;
c.
saham;
d.
unit penyertaan reksa dana;
e.
efek beragun aset;
f.
unit penyertaan dana investasi real estat;
g.
deposito;
h.
tabungan;
i.
giro; dan/atau
j.
instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
Gateway
.
(4)
Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing-masing
Gateway
.
(5)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.