Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. untuk Bank: 1) harus merupakan Bank Persepsi yang ditetapkan oleh Menteri dan termasuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha 4 dan Bank Umum Kelompok Usaha 3; dan 2) selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) Bank Persepsi harus: a) mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust) ; b) memiliki surat persetujuan Bank sebagai kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau c) menjadi administrator Rekening Dana Nasabah. b. untuk Manajer Investasi: 1) Manajer Investasi harus: a) dimiliki oleh perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN; b) mengelola dana kelolaan sampai dengan peringkat sepuluh besar untuk periode pelaporan yang terakhir, selain Manajer Investasi yang dimiliki perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN; c) mengelola reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif penyertaan terbatas dengan underlying proyek sektor riil dengan dana kelolaan paling kurang Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); atau d) mengelola dana investasi real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. 2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Manajer Investasi harus tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. c. untuk Perantara Pedagang Efek: 1) harus terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia; 2) harus tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau suspensi oleh Bursa Efek Indonesia dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; 3) telah melayani nasabah ritel yang memiliki Rekening Dana Nasabah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; 4) telah memperoleh laba usaha berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan 2015 entitas induk saja; 5) memiliki rata-rata nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahun 2015 minimal Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah); dan 6) memiliki ekuitas positif selama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.