Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta klarifikasi kepada Gateway dalam hal Gateway tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). (2) Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway . (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai Gateway . (4) Pencabutan penunjukan sebagai Gateway oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.