Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Kontraktor yang mengoperasikan Wilayah Kerja memiliki hak memperoleh Pembayaran Kembali ( Reimbursement ) PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. (2) Hak rnernperoleh Pernbayaran Kernbali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Kontraktor setelah setoran Bagian Negara diterirna di rekening kas negara. (3) Bagian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa setoran FTP dan/atau Equity dari Kontraktor sebagairnana diatur dalarn Kontrak Kerja Sarna. (4) Jumlah pengajuan permintaan Pernbayaran Kembali ( Reimbursement ) PPN atau PPN dan PPnBM tidak melampaui jumlah Bagian Negara yang telah disetorkan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Kontrak Kerja Sama rnengatur Pernbayaran Kembali ( Reimbursement ) PPN atau PPN dan PPnBM menggunakan Bagian Negara tidak terrnasuk FTP, Nilai Pernbayaran Kernbali ( Reimbursement ) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kontraktor paling tinggi hanya sebesar Equity .

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.