TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalarn hal pengaturan mengenai hak Kontraktor memperoleh Pembayaran Kembali (
Reimbursement
) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur berbeda oleh Kontrak Kerja Sama, maka pelaksanaan Pembayaran Kembali (
Reimbursement
) PPN atau PPN dan PPnBM disesuaikan dengan Kontrak Kerja Sama.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.