TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA atau Deputi atau Pejabat Setingkat Deputi melakukan permintaan Pembayaran Kembali (
Reimbursement
) PPN atau PPN dan PPnBM secara tertulis kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2)
Permintaan Pembayaran Kembali (
Reimbursement
) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi data dengan informasi paling kurang:
a.
jumlah permintaan Pembayaran Kembali (
Reimbursement
) PPN atau PPN dan PPnBM untuk masing-masing Kontraktor;
b.
nama dan nomor rekening bank penerima masing-masing Kontraktor;
c.
jumlah Bagian Negara yang telah diterima untuk masing-masing Wilayah Kerja; dan
d.
daftar NTPN sesuai Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dimintakan pembayaran kembali.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.