TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemrosesan permintaan Pembayaran Kembali (
Reimbursement
) PPN
atau PPN dan PPnBM dari Kontraktor melalui Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA atau Deputi atau PejabatSetingkat Deputi kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal4, Pasal5, dan Pasal 6 ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.