Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Atas permintaan Pembayaran Kembali ( Reimbursement ) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan: a. kelebihan Pembayaran Kembali ( Reimbursement ) PPN atau PPN dan PPnBM periode sebelumnya; dan/atau b. nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo. (3) Nilai tukar yang· digunakan dalam penyelesaian Pembayaran Kembali ( Reimbursement ) PPN atau PPN dan PPnBM yang diperhitungkan dengan nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo, menggunakan nilai tukar sesuai Peraturan Bank Indonesia.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.