TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas permintaan Pembayaran Kembali (
Reimbursement
) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
a.
kelebihan Pembayaran Kembali (
Reimbursement
) PPN atau PPN dan PPnBM periode sebelumnya; dan/atau
b.
nilai
Over Lifting
Kontraktor yang telah jatuh tempo.
(3)
Nilai tukar yang· digunakan dalam penyelesaian Pembayaran Kembali (
Reimbursement
) PPN atau PPN dan PPnBM yang diperhitungkan dengan nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo, menggunakan nilai tukar sesuai Peraturan Bank Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.