Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
PAJAK
1. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan adalah
Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk
melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan.
2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disebut Bukti Pemotongan PPh adalah dokumen berupa
formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang
dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan sebagai bukti
atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan
menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah
dipotong.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 3, -
3. Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disebut Bukti Pemungutan PPh adalah dokumen berupa
formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang
dibuat oleh Pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti
atas pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan
menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah
dipungut.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.