(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan harus
membuat:
a. Bukti Pemotongan PPh atas pemotongan Pajak
Penghasilan yang dilakukan; dan/atau
b. Bukti Pemungutan PPh atas pemungutan Pajak
Penghasilan yang dilakukan.
( 2) Bukti Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan/atau Bukti Pemungutan PPh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
diberikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak
Penghasilan kepada pihak yang dipotong dan/atau pihak
yang dipungut.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.