Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan harus membuat: a. Bukti Pemotongan PPh atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan; dan/atau b. Bukti Pemungutan PPh atas pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan. ( 2) Bukti Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau Bukti Pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diberikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan kepada pihak yang dipotong dan/atau pihak yang dipungut.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.