(1) Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Bukti
Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh atas
penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
tidak final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi
pihak yang dipotong dan/atau dipungut.
( 2) Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Bukti
Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh atas
penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final merupakan bukti pelunasan Pajak Penghasilan bagi
pihak yang dipotong dan/atau dipungut.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 4 -
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.