⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Jenis pupuk yang diberi subsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2)
Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Produsen Pupuk.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.