⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direksi Produsen Pupuk mengajukan tagihan pembayaran subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Tanaman PanganKementerian Pertanian selaku KPA.
(2)
Tagihan pembayaran subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai/ dilengkapi dengan datal dokumen pendukung yang paling sedikit terdiri dari:
a.
penyaluran pupuk pada Lini IV yang berupa rekapitulasi penyaluran pupuk bersubsidi pada distributor yang dilampiri dengan laporan bulanan distributor yang menunjukkan penyaluran pupuk ke pengecer sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan; dan
b.
dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain sample alur penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan Lini IV untuk beberapa kabupaten yang dilengkapi dengan surat kesepakatan jual beli pupuk darv/atau delivery order pupuk dan laporan bulanan pengecer sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang menyatakan bahwa Produsen Pupuk bertanggung jawab secara formal dan material.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.