Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Subsidi pupuk yang belurn dapat dibayarkan sarnpai dengan akhir Desernber tahun berjalan sebagai akibat dari belurn dapat dilakukannya verifikasi atas dokurnen tagihan subsidi pupuk sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 9, diternpatkan pada Rekening Cadangan Subsidil Public Seroice Obligation (PSO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penernpatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belarija subsidi pupuk. (3) Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, DAN AUDIT SUBSIDIPUPUK

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.