⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Subsidi pupuk yang belurn dapat dibayarkan sarnpai dengan akhir Desernber tahun berjalan sebagai akibat dari belurn dapat dilakukannya verifikasi atas dokurnen tagihan subsidi pupuk sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 9, diternpatkan pada Rekening Cadangan Subsidil Public Seroice Obligation (PSO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penernpatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belarija subsidi pupuk.
(3)
Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN,
DAN AUDIT SUBSIDIPUPUK
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.