⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Apabila terdapat selisih kurang pernbayaran subsidi pupuk antara yang telah dibayar kepada Produsen Pupuk dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jumlah selisih kurang dimaksud dapat diusulkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA kepada Menteri Keuangan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.
(2)
Apabila berdasarkan Iaporan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dinyatakan bahwa jumlah dana subsidi pupuk yang ditanggung Pemerintah lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dimaksud harus disetor ke Kas Negara oleh Produsen dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.