Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan SPMIB PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (2) KPPN harus menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMIB PBB diterima dan mengembalikan lembar ke-2 SPMIB PBB yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai SP2D lembar ke-2 kepada penerbit SPMIB PBB. (3) SP2D imbalan bunga dibebankan pada Bank Operasional I (BO I) Non Gaji.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.