Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 121/2005

TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
121/PMK.06/2005
Tahun
2005
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 3 Okt 2026JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP dan PBB katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
16 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 645 karakter
  2. Pasal 2 601 karakter
  3. Pasal 3 1.892 karakter
  4. Pasal 4 504 karakter
  5. Pasal 5 734 karakter
  6. Pasal 6 788 karakter
  7. Pasal 7 119 karakter
  8. Pasal 8 844 karakter
  9. Pasal 9 154 karakter
  10. Pasal 10 441 karakter
  11. Pasal 11 119 karakter
  12. Pasal 12 342 karakter
  13. Pasal 13 780 karakter
  14. Pasal 14 292 karakter
  15. Pasal 15 304 karakter
  16. Pasal 16 307 karakter

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (2)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Dicabut oleh

Disebut terkait oleh sumber