Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PMK 226/2013 — TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
“Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: … 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.06/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga; dan 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PMK 226/2013.
dibaca dari teks DJP
Dicabut dengan: 226/PMK.03/2013 — Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan