TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Terhadap SPMIB PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan lembar ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional III (BO III) namun belum dicairkan, agar ditarik dari BO III oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D.
(2)
Terhadap SPMIB PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan lembar ke-2 belum disampaikan ke BO III, agar segera disampaikan oleh KPPBB/KPP Pratama ke KPPN untuk diterbitkan SP2D.
(3)
Formulir-formulir yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian imbalan bunga Pajak Bumi dan Bangunan tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.