Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap SPMIB PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan lembar ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional III (BO III) namun belum dicairkan, agar ditarik dari BO III oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D. (2) Terhadap SPMIB PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan lembar ke-2 belum disampaikan ke BO III, agar segera disampaikan oleh KPPBB/KPP Pratama ke KPPN untuk diterbitkan SP2D. (3) Formulir-formulir yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian imbalan bunga Pajak Bumi dan Bangunan tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.