TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
JUSUF ANWAR
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.