Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) antara lain: a. buku hiburan; b. buku musik; c. buku roman populer; d. buku sulap; e. buku iklan; f. buku promosi suatu usaha; g. buku katalog di luar keperluan pendidikan h. buku karikatur; i. buku horoskop; j. buku horor; k. buku komik; l. buku reproduksi lukisan. (2) Buku-buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum dalam hal buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.