Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), kitab suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama tersebut tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), orang pribadi atau badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.