TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI.
(2)
Pengalihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
yang sama.
(3)
Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan ke wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI.
(4)
Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:
a.
setelah tanggal 31 Desember 2015; dan
b.
sebelum Surat Keterangan diterbitkan,
terhadap Harta dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak, yang pengalihannya dibuktikan oleh otoritas yang berwenang.
(5)
Investasi di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
dalam rangka Pengampunan Pajak.
(6)
Bank Persepsi yang bertindak sebagai
gateway
untuk investasi di luar pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bank yang telah ditunjuk sebagai
gateway
oleh Menteri untuk investasi di pasar keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.