TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) telah diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, investasi dimaksud wajib dialihkan pengelolaannya melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
.
(2)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
atau sejak pengalihan pengelolaan ke Bank Persepsi lain yang ditunjuk sebagai
gateway
.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.