TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) .
(2)
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan dana tetap dilakukan melalui Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
yang sebelumnya.
(4)
Surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:
a.
nama Wajib Pajak;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
nomor Rekening Khusus Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
pada saat pengalihan dana ke dalam wilayah NKRI;
d.
tanggal pengalihan dan nominal dana yang dialihkan ke Rekening Khusus Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
pada saat pengalihan dana ke dalam wilayah NKRI;
e.
saldo akhir;
f.
tujuan Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
yang baru; dan
g.
nilai dana yang dialihkan ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
yang baru.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.