Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal. (2) Sektor yang menjadi prioritas Pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (3) Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah. (4) Logam mulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e adalah emas batangan/lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) . (5) Emas batangan/lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/ atau London Bullion Market Association (LBMA) .

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.