TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam rangka investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan surat kuasa/akta kuasa kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
.
(2)
Surat kuasa/akta kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat persetujuan Wajib Pajak kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
untuk:
a.
melakukan penyelesaian transaksi investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dari Rekening Khusus kepada pihak lain;
b.
melakukan penyimpanan dokumen atau bukti investasi yang terkait dengan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
c.
menerima dana hasil penjualan yang terkait dengan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus.
(3)
Wajib Pajak tidak dapat menarik atau mencabut surat kuasa/akta kuasa yang diberikan kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
, kecuali jangka waktu investasi dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) telah berakhir atau dana hasil divestasi, penjualan atau pengalihan kepemilikan dialihkan seluruhnya kepada Bank Persepsi lainnya yang ditunjuk sebagai
gateway
.
(4)
Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
tidak dapat dituntut oleh Wajib Pajak dan/atau pihak manapun, dalam hal terjadi perselisihan antara Wajib Pajak dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan investasi, kecuali terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.