TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf e dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
.
(2)
Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai
gateway
.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.